DPRD Kabupaten Temanggung akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus Kedua Raperda tersebut dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dewan yang semuanya memberikan persetujuan dalam rapat paripurna Dewan Senin (18/6) .
Pelapor Panitia Khusus (Pansus) Muh Taryono dalam penjelasannya mengatakan, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dilakukan bersama-sama antara Pansus dengan ekskutif terkait. Dalam Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan penanganan bencana alam maupun penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Diharpkan dengan adanya Perda kedua permasalahan tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mencapai hasil maksimal.
“Keputusan Pansus diusulkan kepada DRD melalui rapat paripurna agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya Perda akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat“ tandasnya. Fraksi-fraksi Dewan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kesatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Farkasi Amanah Nasional dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhir semuanya memberikan persetujuan.
Pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno menyimpulkan setelah mendengarkan laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-frkasi Dewan, DPRD Temanggung dapat menerima dan menyetujui laporan Panitia Khusus sebagaimana tersebut untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah.
Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi dalam pendapat ahkirnya mengatakan, pelaksanaan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dikemukakan kedua Perda tersebut dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan.
Diharapkan dengan adanya Perda permasalahan tersebut dapat tertangani secara baik dan benar untuk kepentingan masyarakat luas.. “Atas Nama Pemkab, memberikan apresiasai yang tinggi kepada Pansus yang telah berhasil membahas Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tuntas“ tandasnya.
0 komentar