PERDA BENCANA ALAM DAN KESEHATAN HEWAN DISYAHKAN

DPRD Kabupaten Temanggung  akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan  hasil pembahasan  Panitia Khusus  Kedua Raperda tersebut dan pendapat akhir Fraksi-Fraksi dewan yang semuanya memberikan persetujuan dalam  rapat paripurna Dewan Senin (18/6) .
     Pelapor Panitia Khusus  (Pansus) Muh Taryono  dalam penjelasannya mengatakan, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dilakukan  bersama-sama antara  Pansus  dengan ekskutif  terkait. Dalam Raperda tersebut diantaranya mengatur tentang  ketentuan penanganan bencana alam  maupun penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Diharpkan dengan adanya Perda kedua permasalahan tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga mencapai hasil maksimal.        

“Keputusan Pansus  diusulkan kepada DRD melalui rapat paripurna agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan adanya  Perda akan menjamin adanya kepastian hukum sehingga penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan berjalan lancar demi kepentingan masyarakat“ tandasnya.     Fraksi-fraksi Dewan  yakni Fraksi  PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Persatuan Pembangunan, Fraksi Kesatuan Bangsa, Fraksi Demokrat, Farkasi Amanah Nasional dan Fraksi Gerhanu dalam pendapat akhir semuanya memberikan persetujuan.    

 Pimpinan rapat Drs. Bambang Sukarno  menyimpulkan  setelah mendengarkan laporan  Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi-frkasi Dewan, DPRD Temanggung dapat menerima dan menyetujui  laporan Panitia  Khusus sebagaimana tersebut  untuk ditetapkan menjadai Peraturan Daerah.      

Bupati Temanggung Drs. Hasyim Afandi  dalam pendapat ahkirnya mengatakan, pelaksanaan perda bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada masyarakat yang menjadi kewajiban Pemerintah. Dikemukakan kedua Perda tersebut dibuat bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan Penanggulangan Bencana Alam dan penyelenggaraan Peternakan serta Kesehatan Hewan. 

Diharapkan dengan adanya Perda permasalahan tersebut dapat tertangani secara baik dan benar untuk kepentingan masyarakat luas..     “Atas Nama Pemkab, memberikan apresiasai yang tinggi kepada Pansus yang telah berhasil membahas  Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam dan Raperda tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tuntas“ tandasnya.

0 komentar